Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPTPD yang telah disampaikan oleh wajib pajak sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dinyatakan sah. (2) Terhadap Wajib Pajak atas Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan yang telah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara manual dan belum mempunyai sistem online data transaksi usaha sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, wajib memasang sistem online data transaksi usaha untuk pembayaran dan pelaporan data transaksi usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda