Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa: a. peringatan tertulis; b. pemasangan tanda peringatan; c. legalisasi/perporasi seluruh bukti transaksi usaha; d. pelaporan seluruh transaksi usaha harian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda