Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait penerapan sistem online terhadap pajak daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
