Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan sistem online terhadap pajak daerah, masyarakat dapat memberikan informasi transaksi dan/atau melakukan pengecekan atas transaksi yang dilakukannya kepada Pemerintah Daerah berdasarkan nomor transaksi yang tertera di bukti pembayaran. (2) Masyarakat dapat melaporkan kepada Pemerintah Daerah apabila menemukan tempat usaha Wajib Pajak yang diduga tidak memasang dan/atau tidak menggunakan alat perekam transaksi usaha resmi dari Pemerintah Daerah. (3) Pelaporan dan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui website Pemerintah Daerah dan/atau secara tertulis. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda