Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pajak melalui perintah transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus didahului dengan penyampaian SPTPD elektronik oleh Wajib Pajak.
(2) Jatuh tempo pembayaran pajak sesuai dengan jatuh tempo yang diatur dalam peraturan daerah tentang perpajakan.
(3) Apabila pembayaran pajak yang terutang jatuh pada hari libur, maka perintah transfer debit dilakukan pada 1 (satu) hari kerja setelah hari libur.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis sistem online pembayaran pajak daerah yang terutang diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
