Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak wajib melakukan pembayaran pajak terutang melalui perintah transfer debit dari rekening Wajib pajak ke rekening bendahara penerima pajak berdasarkan surat kuasa dari Wajib Pajak selaku pemberi kuasa kepada bank umum yang ditunjuk selaku penerima kuasa.
(2) Besarnya pembayaran pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan perhitungan alat atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(3) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain memuat :
a. perintah transfer debit;
b. besarnya pajak yang terutang, yang sesuai dengan SPTPD elektronik;
c. pencadangan/penyisihan/pemblokiran dana untuk pembayaran pajak;
d. perintah penyampaian pembayaran pajak daerah secara online; dan
e. perintah penyampaian pelaporan pajak daerah secara online.
Koreksi Anda
