Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang menempatkan alat perekam data transaksi usaha ditempat usaha wajib pajak untuk disambungkan dengan CMS. (2) Penempatan, penempelan dan/atau pemasangan alat perekam data transaksi usaha di tempat usaha wajib pajak dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Bank Umum Nasional yang ditunjuk. (3) Pengadaan dan/atau perawatan alat perekam data transaksi usaha dan CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibiayai oleh Bank Umum Nasional yang ditunjuk.
Koreksi Anda