Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota dapat menunjuk Bank Umum Nasional yang bertindak sebagai pelaksana operasional sistem online terhadap pajak daerah. (2) Pengadaan Alat Perekam Data Transaksi Usaha dapat dilaksanakan oleh Bank Umum Nasional dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Bank Umum Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berjumlah lebih dari 1 (satu). (4) Dalam pelaksanaan sistem online sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penempatan pusat kontrol untuk server dan/atau pengelolaan sistem online harus berada di Pemerintah Daerah. (5) Pelaksanaan operasional sistem online sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui perjanjian kerja sama antara Bank Umum Nasional dengan Walikota atau perangkat daerah yang ditunjuk. (6) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat : a. jenis pelayanan yang diberikan; b. mekanisme pengeluaran/penyaluran dana melalui bank; c. pelimpahan penerimaan dan saldo rekening pengeluaran ke rekening kas umum daerah; d. hak dan kewajiban; e. sanksi; dan f. tata cara penyelesaian perselisihan.
Koreksi Anda