Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memberikan informasi transaksi secara real time melalui CMS kepada Walikota atau Perangkat Daerah yang ditunjuk. (2) Penyajian CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh Wajib Pajak, Bank yang dipilih oleh Wajib Pajak dan Walikota atau perangkat daerah yang ditunjuk.
Koreksi Anda