Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
Tujuan penerapan sistem online terhadap pajak daerah meliputi :
a. mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien;
b. meminimalisir kehilangan potensi pajak daerah sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dapat ditingkatkan;
c. meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah yang merupakan penopang pendapatan asli daerah;
d. memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah.
Koreksi Anda
