Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang melakukan pengelolaan sistem online terhadap pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Walikota dapat melimpahkan kewenangan pengelolaan sistem online terhadap pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada perangkat daerah yang ditunjuk.
Koreksi Anda
