Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang melakukan pengelolaan sistem online terhadap pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Walikota dapat melimpahkan kewenangan pengelolaan sistem online terhadap pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada perangkat daerah yang ditunjuk.
Koreksi Anda