Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerapan sistem online terhadap pajak daerah.
(2) Penerapan sistem online terhadap pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pajak parkir;
b. pajak hotel;
c. pajak restoran; dan
d. pajak hiburan.
Koreksi Anda
