Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DALAM BENTUK TINJA
Teks Saat Ini
Petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
