Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DALAM BENTUK TINJA
Teks Saat Ini
(1) Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2) Pengurangan dan keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3) Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan obyek retribusi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
