Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DALAM BENTUK TINJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan, yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan pelayanan pengolahan limbah cair dalam bentuk limbah tinja pada instalasi pengolahan limbah tinja.
Koreksi Anda