Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DALAM BENTUK TINJA
Teks Saat Ini
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pelayanan, yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan pelayanan pengolahan limbah cair dalam bentuk limbah tinja pada instalasi pengolahan limbah tinja.
Koreksi Anda
