Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DALAM BENTUK TINJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (3) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda