Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DALAM BENTUK TINJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelayanan pengolahan limbah cair dalam bentuk limbah tinja pada instalasi pengolahan limbah tinja dikenakan retribusi. (2) Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah), untuk setiap 1 m3 (satu meter kubik) limbah yang dibuang.
Koreksi Anda