Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DALAM BENTUK TINJA
Teks Saat Ini
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya pelayanan pengolahan limbah cair dalam bentuk limbah tinja pada instalasi pengolahan limbah tinja.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas biaya operasional, pemeliharaan, dan biaya modal.
Koreksi Anda
