Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DALAM BENTUK TINJA
Teks Saat Ini
Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mengangkut dan membuang limbah dalam bentuk tinja ke instalasi pengolahan limbah tinja yang disediakan atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
