Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DALAM BENTUK TINJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mengangkut dan membuang limbah dalam bentuk tinja ke instalasi pengolahan limbah tinja yang disediakan atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda