Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DALAM BENTUK TINJA
Teks Saat Ini
Dengan nama Retribusi Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja dipungut retribusi atas pelayanan pengolahan limbah cair dalam bentuk limbah tinja yang dikelola secara khusus oleh Pemerintah Daerah melalui instalasi pengolahan limbah tinja.
Koreksi Anda
