Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DALAM BENTUK TINJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. memberikan dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan retribusi atas pengolahan tinja melalui instalasi pengolahan limbah tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; b. mengurangi resiko terjadinya pencemaran akibat pembuangan limbah cair dalam bentuk tinja melalui pengolahan secara khusus yang dilakukan oleh instalasi pengolahan limbah tinja; c. mengendalikan pembuangan limbah cair dalam bentuk tinja di daerah melalui penyediaan instalasi pengolahan limbah tinja oleh Pemerintah sehingga menimbulkan kenyamanan lingkungan dan tidak menimbulkan masalah kesehatan.
Koreksi Anda