Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
Setiap pedagang pasar rakyat dilarang :
a. melakukan penguasaan atas produksi dan/atau penguasaan barang dan/atau jasa secara monopoli;
b. melakukan penguasaan atas toko/kios/los;
c. menggunakan pedestrian, bahu jalan dan/atau jalan umum sebagai tempat berjualan;
d. mengosongkan atau menelantarkan kios, los yang sudah ada;
e. menambah, mengurangi dan/atau merubah bentuk konstruksi bangunan kios dan/atau los yang sudah ada;
f. mempergunakan tempat berjualan dalam pasar tidak sesuai dengan peruntukannya;
g. membawa atau menyimpan kendaraan baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dilorong-lorong atau ke dalam pasar kecuali di tempat-tempat yang telah disediakan khusus untuk parkir kendaraan dalam pasar;
h. melakukan usaha dagang atau perbuatan yang mengganggu atau membahayakan kesehatan, keamanan dan ketertiban umum serta bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
i. memaksa konsumen yang menawar barang untuk membeli sehingga konsumen tidak nyaman;
j. menjual barang yang berbahaya, kadaluarsa, mengurangi timbangan dan/atau ukuran.
Koreksi Anda
