Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pedagang pasar rakyat dilarang : a. melakukan penguasaan atas produksi dan/atau penguasaan barang dan/atau jasa secara monopoli; b. melakukan penguasaan atas toko/kios/los; c. menggunakan pedestrian, bahu jalan dan/atau jalan umum sebagai tempat berjualan; d. mengosongkan atau menelantarkan kios, los yang sudah ada; e. menambah, mengurangi dan/atau merubah bentuk konstruksi bangunan kios dan/atau los yang sudah ada; f. mempergunakan tempat berjualan dalam pasar tidak sesuai dengan peruntukannya; g. membawa atau menyimpan kendaraan baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dilorong-lorong atau ke dalam pasar kecuali di tempat-tempat yang telah disediakan khusus untuk parkir kendaraan dalam pasar; h. melakukan usaha dagang atau perbuatan yang mengganggu atau membahayakan kesehatan, keamanan dan ketertiban umum serta bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; i. memaksa konsumen yang menawar barang untuk membeli sehingga konsumen tidak nyaman; j. menjual barang yang berbahaya, kadaluarsa, mengurangi timbangan dan/atau ukuran.
Koreksi Anda