Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
Setiap pedagang pasar rakyat berkewajiban :
a. memiliki surat bukti pemakaian tempat usaha yang dikeluarkan oleh pengelola pasar;
b. mempergunakan tempat berjualan sesuai dengan fungsinya;
c. memelihara kebersihan, keamanan dan ketertiban tempat usaha dan tempat sekitarnya;
d. mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran;
e. Meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin kenyamanan pembeli;
Koreksi Anda
