Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pedagang pasar rakyat berkewajiban : a. memiliki surat bukti pemakaian tempat usaha yang dikeluarkan oleh pengelola pasar; b. mempergunakan tempat berjualan sesuai dengan fungsinya; c. memelihara kebersihan, keamanan dan ketertiban tempat usaha dan tempat sekitarnya; d. mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran; e. Meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin kenyamanan pembeli;
Koreksi Anda