Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pedagang pasar rakyat mempunyai hak untuk: a. mendapatkan jaminan fasilitas pasar yang bersih, aman, dan nyaman untuk melakukan usaha dari pihak pengelola pasar; b. mendapatkan perlakuan yang sama dalam pelayanan, penataan, pembinaan dan pemberdayaan; c. mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam melakukan usaha; d. mempunyai hak untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat yang bebas dari tekanan pihak manapun; e. mendapatkan jaminan perbaikan atas kerusakan fasilitas pasar di luar kesalahan pedagang; dan f. menjalankan dan mengembangkan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda