Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
Setiap pedagang pasar rakyat mempunyai hak untuk:
a. mendapatkan jaminan fasilitas pasar yang bersih, aman, dan nyaman untuk melakukan usaha dari pihak pengelola pasar;
b. mendapatkan perlakuan yang sama dalam pelayanan, penataan, pembinaan dan pemberdayaan;
c. mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum dalam melakukan usaha;
d. mempunyai hak untuk berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat yang bebas dari tekanan pihak manapun;
e. mendapatkan jaminan perbaikan atas kerusakan fasilitas pasar di luar kesalahan pedagang; dan
f. menjalankan dan mengembangkan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
