Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pemberdayaan pasar rakyat ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas para pedagang pasar, usaha mikro dan lembaga/asosiasi kemitraan.
(2) Dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan pedagang pasar rakyat, Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi, antara lain dalam bentuk :
a. pembinaan manajemen kewirausahaan;
b. peningkatan wawasan terhadap aspek kualitas produk/barang/jasa dan perlindungan terhadap konsumen;
c. pembentukan wadah koperasi dan asosiasi pedagang pasar rakyat;
d. kemitraan dan permodalan baik sarana dan prasarana maupun keuangan.
Koreksi Anda
