Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pemberdayaan pasar rakyat ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas para pedagang pasar, usaha mikro dan lembaga/asosiasi kemitraan. (2) Dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan pedagang pasar rakyat, Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi, antara lain dalam bentuk : a. pembinaan manajemen kewirausahaan; b. peningkatan wawasan terhadap aspek kualitas produk/barang/jasa dan perlindungan terhadap konsumen; c. pembentukan wadah koperasi dan asosiasi pedagang pasar rakyat; d. kemitraan dan permodalan baik sarana dan prasarana maupun keuangan.
Koreksi Anda