Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan profesionalisme pengelola pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, melalui :
a. penetapan visi, misi dan kebijakan pengembangan pasar;
b. penerapan manajemen yang profesional;
c. pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas yang jelas; dan
d. ketersediaan standar operasional dan prosedur.
(2) Peningkatan kompetensi pedagang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, antara lain:
a. pembinaan disiplin pedagang dan pembeli;
b. bimbingan kepada para pedagang untuk menarik para pembeli;
c. peningkatan pengetahuan dasar bagi para pedagang; dan
d. memahami perilaku pembeli.
(3) Peningkatan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c antara lain:
a. pembenahan tata letak;
b. pengaturan lalu lintas orang dan barang di dalam pasar;
c. peningkatan kualitas konstruksi;
d. pembenahan sistem air bersih dan limbah;
e. pembenahan sistem elektrikal;
f. penggunaan sistem pencegah kebakaran; dan
g. pembenahan sistem penanganan sampah.
Koreksi Anda
