Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan profesionalisme pengelola pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, melalui : a. penetapan visi, misi dan kebijakan pengembangan pasar; b. penerapan manajemen yang profesional; c. pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas yang jelas; dan d. ketersediaan standar operasional dan prosedur. (2) Peningkatan kompetensi pedagang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, antara lain: a. pembinaan disiplin pedagang dan pembeli; b. bimbingan kepada para pedagang untuk menarik para pembeli; c. peningkatan pengetahuan dasar bagi para pedagang; dan d. memahami perilaku pembeli. (3) Peningkatan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c antara lain: a. pembenahan tata letak; b. pengaturan lalu lintas orang dan barang di dalam pasar; c. peningkatan kualitas konstruksi; d. pembenahan sistem air bersih dan limbah; e. pembenahan sistem elektrikal; f. penggunaan sistem pencegah kebakaran; dan g. pembenahan sistem penanganan sampah.
Koreksi Anda