Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan pasar rakyat di daerah. (2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. meningkatkan profesionalisme pengelola; b. meningkatkan kompetensi pedagang pasar; dan c. meningkatkan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar.
Koreksi Anda