Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan pasar rakyat di daerah.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. meningkatkan profesionalisme pengelola;
b. meningkatkan kompetensi pedagang pasar; dan
c. meningkatkan kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar.
Koreksi Anda
