Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
Pengelola pasar rakyat memiliki peran antara lain berupa :
a. menambah jumlah pasokan barang dalam rangka menstabilkan harga;
b. memastikan kesesuaian standar berat dan ukuran (tertib ukur);
c. melaksanakan pembinaan, pendampingan dan pengawasan kepada para pedagang;
d. menyediakan ruang usaha bagi pedagang.
Koreksi Anda
