Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola pasar rakyat memiliki peran antara lain berupa : a. menambah jumlah pasokan barang dalam rangka menstabilkan harga; b. memastikan kesesuaian standar berat dan ukuran (tertib ukur); c. melaksanakan pembinaan, pendampingan dan pengawasan kepada para pedagang; d. menyediakan ruang usaha bagi pedagang.
Koreksi Anda