Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
Pengelola pasar rakyat dilarang :
a. membangun kios atau los ditempat selain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
b. menambah atau merubah bentuk konstruksi bangunan kios dan/atau los yang sudah ada tanpa izin; dan/atau
c. mengancam/memaksakan kehendak yang dapat merugikan kepentingan pedagang.
Koreksi Anda
