Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola pasar rakyat dilarang : a. membangun kios atau los ditempat selain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; b. menambah atau merubah bentuk konstruksi bangunan kios dan/atau los yang sudah ada tanpa izin; dan/atau c. mengancam/memaksakan kehendak yang dapat merugikan kepentingan pedagang.
Koreksi Anda