Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
Pengelola Pasar Rakyat mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. menyediakan fasilitas pasar rakyat yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman;
b. membagi blok tempat usaha sesuai dengan penggolongan jenis barang dagangan, dengan kelengkapan dan kecukupan sistem pendanaan, penerangan, dan sirkulasi udara baik buatan maupun alami;
c. menyediakan sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
d. menyediakan fasilitas halte atau pemberhentian sementara kendaraan angkutan umum bagi kepentingan menaik turunkan penumpang yang menuju dan pergi ke pasar rakyat;
f. menjamin pemenuhan hak dan kewajiban pedagang di pasar rakyat yang dikelolanya;
g. melakukan pengawasan terhadap pedagang di pasar rakyat yang dikelolanya;
h. melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pedagang di pasar rakyat yang dikelolanya;
i. menyampaikan laporan kegiatan usahanya kepada Walikota melalui pejabat yang ditunjuk setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi :
1. jumlah gerai yang dimiliki;
2. omset penjualan seluruh gerai;
3. jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang bermitra dan pola kemitraannya;
4. jumlah tenaga kerja yang terserap.
j. melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan perusahaannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan;
e. memfasilitasi terwujudnya kualitas dan kuantitas barang dagangan baik dari segi kesehatan termasuk keamanan pangan, ukuran dan timbangan serta kehalalan barang dagangan bagi konsumen muslim;
k. mematuhi ketentuan waktu/jam operasional usaha sesuai dengan jenis pasar rakyat yang dikelolanya;
l. memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA di bidang Pasar Rakyat; dan
m. mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
