Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Pasar Rakyat mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. menyediakan fasilitas pasar rakyat yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman; b. membagi blok tempat usaha sesuai dengan penggolongan jenis barang dagangan, dengan kelengkapan dan kecukupan sistem pendanaan, penerangan, dan sirkulasi udara baik buatan maupun alami; c. menyediakan sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; d. menyediakan fasilitas halte atau pemberhentian sementara kendaraan angkutan umum bagi kepentingan menaik turunkan penumpang yang menuju dan pergi ke pasar rakyat; f. menjamin pemenuhan hak dan kewajiban pedagang di pasar rakyat yang dikelolanya; g. melakukan pengawasan terhadap pedagang di pasar rakyat yang dikelolanya; h. melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pedagang di pasar rakyat yang dikelolanya; i. menyampaikan laporan kegiatan usahanya kepada Walikota melalui pejabat yang ditunjuk setiap 6 (enam) bulan sekali, meliputi : 1. jumlah gerai yang dimiliki; 2. omset penjualan seluruh gerai; 3. jumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang bermitra dan pola kemitraannya; 4. jumlah tenaga kerja yang terserap. j. melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan perusahaannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan; e. memfasilitasi terwujudnya kualitas dan kuantitas barang dagangan baik dari segi kesehatan termasuk keamanan pangan, ukuran dan timbangan serta kehalalan barang dagangan bagi konsumen muslim; k. mematuhi ketentuan waktu/jam operasional usaha sesuai dengan jenis pasar rakyat yang dikelolanya; l. memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA di bidang Pasar Rakyat; dan m. mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda