Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan pasar rakyat meliputi perlindungan terhadap pasar sebagai entitas ekonomi, pedagang dan pelaku usaha, serta konsumen.
Koreksi Anda