Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan usaha pengelolaan pasar rakyat wajib memiliki IUP2R dari Walikota.
(2) Dikecualikan terhadap kewajiban memiliki IUP2R sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan IUP2R diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
