Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis pasar rakyat di daerah dibedakan menjadi : a. pasar umum, yang terdiri dari : 1. pasar induk; 2. pasar kawasan; 3. pasar lingkungan. b. pasar khusus.
Koreksi Anda