Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
Jenis pasar rakyat di daerah dibedakan menjadi :
a. pasar umum, yang terdiri dari :
1. pasar induk;
2. pasar kawasan;
3. pasar lingkungan.
b. pasar khusus.
Koreksi Anda
