Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar rakyat yang dimiliki, dibangun dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta.
(2) Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi badan usaha yang berbadan hukum;
(3) Pengelolaan pasar rakyat yang dimiliki, dibangun dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pembinaan usaha mikro, kecil dan menengah.
Koreksi Anda
