Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengelolaan pasar rakyat meliputi: a. mewujudkan keberadaan pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman dan berkeadilan secara bertahap dan berkesinambungan; b. menjaga stabilitas perekonomian dan meningkatkan pendapatan masyarakat setempat yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat; c. meningkatkan peran pasar rakyat sebagai entitas ekonomi yang produktif, wahana interaksi sosial yang komunikatif dan sumber pendanaan yang efektif bagi terselenggaranya pelayanan publik di sektor perdagangan; dan d. memberikan perlindungan, penataan serta pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen, dan entitas ekonomi lainnya.
Koreksi Anda