Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
Tujuan pengelolaan pasar rakyat meliputi:
a. mewujudkan keberadaan pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman dan berkeadilan secara bertahap dan berkesinambungan;
b. menjaga stabilitas perekonomian dan meningkatkan pendapatan masyarakat setempat yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat;
c. meningkatkan peran pasar rakyat sebagai entitas ekonomi yang produktif, wahana interaksi sosial yang komunikatif dan sumber pendanaan yang efektif bagi terselenggaranya pelayanan publik di sektor perdagangan; dan
d. memberikan perlindungan, penataan serta pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen, dan entitas ekonomi lainnya.
Koreksi Anda
