Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
Pengelolaan pasar rakyat, dilaksanakan berdasarkan atas asas :
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. persamaan di depan hukum;
d. kemitraan;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kelestarian lingkungan; dan
g. persaingan yang sehat;
Koreksi Anda
