Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan pasar rakyat, dilaksanakan berdasarkan atas asas : a. kemanusiaan; b. keadilan; c. persamaan di depan hukum; d. kemitraan; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kelestarian lingkungan; dan g. persaingan yang sehat;
Koreksi Anda