Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 15 Juni 2015
WALIKOTA SURABAYA,
ttd.
TRI RISMAHARINI
Diundangkan di Surabaya pada tanggal 25 September 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA,
ttd.
HENDRO GUNAWAN
LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2015 NOMOR 6
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM,
ttd.
IRA TURSILOWATI, S.H., M.H.
Pembina Tingkat I NIP. 19691017 199303 2 006
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 156-1/2015.
Koreksi Anda
