Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 11 ayat (1), Pasal 17 dan/atau Pasal 18, dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan IUP2R;
c. pencabutan IUP2R; dan/atau
d. penutupan pasar rakyat melalui penyegelan.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
