Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 11 ayat (1), Pasal 17 dan/atau Pasal 18, dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. peringatan tertulis; b. pembekuan IUP2R; c. pencabutan IUP2R; dan/atau d. penutupan pasar rakyat melalui penyegelan. (3) Tata cara pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda