Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan walikota.
Koreksi Anda
