Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jam operasional pasar rakyat diatur sebagai berikut: a. untuk pasar induk, kegiatan dimulai pada pukul 18.00 WIB dan berakhir pada pukul 06.00 WIB; b. untuk pasar kawasan, kegiatan dimulai pukul 04.30 WIB dan berakhir pada pukul 22.00 WIB; c. untuk pasar lingkungan, kegiatan dimulai pukul 04.30 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB; d. untuk pasar khusus jam operasional adalah 24 jam.
Koreksi Anda