Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pengelola Pasar Rakyat wajib melakukan revitalisasi pasar sebagai salah satu upaya dalam peningkatan daya saing dengan tetap memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. melakukan penyesuaian perizinan dalam hal revitalisasi pasar merubah struktur pasar; b. tidak mengubah fungsi pasar.
Koreksi Anda