Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
Setiap Pengelola Pasar Rakyat wajib melakukan revitalisasi pasar sebagai salah satu upaya dalam peningkatan daya saing dengan tetap memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. melakukan penyesuaian perizinan dalam hal revitalisasi pasar merubah struktur pasar;
b. tidak mengubah fungsi pasar.
Koreksi Anda
