Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, antara lain:
a. kantor pengelola;
b. areal parkir;
c. tempat pembuangan sampah sementara/sarana pengelolaan sampah;
d. air bersih;
e. sanitasi/drainase;
f. tempat ibadah;
g. toilet umum;
h. pos keamanan;
i. tempat pengelolaan limbah/Instalasi Pengelolaan Air Limbah;
j. hidran dan fasilitas pemadam kebakaran;
k. penteraan;
l. sarana komunikasi;
m. area bongkar muat dagangan;
n. ruang menyusui; dan
o. ruang disinfektan untuk membersihkan sarana pengangkutan unggas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan sarana pendukung pasar rakyat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
