Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, antara lain: a. kantor pengelola; b. areal parkir; c. tempat pembuangan sampah sementara/sarana pengelolaan sampah; d. air bersih; e. sanitasi/drainase; f. tempat ibadah; g. toilet umum; h. pos keamanan; i. tempat pengelolaan limbah/Instalasi Pengelolaan Air Limbah; j. hidran dan fasilitas pemadam kebakaran; k. penteraan; l. sarana komunikasi; m. area bongkar muat dagangan; n. ruang menyusui; dan o. ruang disinfektan untuk membersihkan sarana pengangkutan unggas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan sarana pendukung pasar rakyat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda