Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas bangunan dan tata letak pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b antara lain: a. bangunan toko/kios/los dibuat dengan ukuran standar ruang tertentu; b. petak atau blok dengan akses jalan pengunjung ke segala arah; c. pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup; dan/atau d. penataan toko/kios/los berdasarkan jenis barang dagangan;
Koreksi Anda