Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
Fasilitas bangunan dan tata letak pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b antara lain:
a. bangunan toko/kios/los dibuat dengan ukuran standar ruang tertentu;
b. petak atau blok dengan akses jalan pengunjung ke segala arah;
c. pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup; dan/atau
d. penataan toko/kios/los berdasarkan jenis barang dagangan;
Koreksi Anda
