Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam menentukan lokasi pendirian pasar rakyat
harus mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut :
a. tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk dimasing-masing daerah sesuai data sensus Badan Pusat Statistik tahun terakhir;
b. potensi ekonomi daerah setempat;
c. aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas);
d. dukungan keamanan dan ketersediaan infrastruktur;
e. perkembangan pemukiman baru; dan/atau
f. pola kehidupan masyarakat setempat.
(2) Penentuan lokasi pasar rakyat wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya dan Rencana Detail Tata Ruang Kota Surabaya termasuk Peraturan Zonasinya.
Koreksi Anda
