Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan.
(2) Standar operasional dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), antara lain:
a. Sistem penarikan biaya;
b. Sistem keamanan dan ketertiban;
c. Sistem kebersihan dan penanganan sampah;
d. Sistem perparkiran;
e. Sistem pemeliharaan sarana pasar;
f. Sistem penteraan; dan
g. Sistem penanggulangan kebakaran.
Koreksi Anda
