Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) digunakan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan. (2) Standar operasional dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain: a. Sistem penarikan biaya; b. Sistem keamanan dan ketertiban; c. Sistem kebersihan dan penanganan sampah; d. Sistem perparkiran; e. Sistem pemeliharaan sarana pasar; f. Sistem penteraan; dan g. Sistem penanggulangan kebakaran.
Koreksi Anda