Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pasar rakyat meliputi perencanaan fisik dan perencanaan non fisik. (2) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. penentuan lokasi; b. penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar; dan c. sarana pendukung. (3) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pembangunan pasar baru. (4) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan huruf c berlaku untuk rehabilitasi pasar lama.
Koreksi Anda