Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pasar rakyat meliputi perencanaan fisik dan perencanaan non fisik.
(2) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. penentuan lokasi;
b. penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar; dan
c. sarana pendukung.
(3) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pembangunan pasar baru.
(4) Perencanaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan huruf c berlaku untuk rehabilitasi pasar lama.
Koreksi Anda
