Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3. Walikota adalah Walikota Surabaya.
4. Dinas Perdagangan dan Perindustrian adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya.
5. Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar rakyat, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
6. Pasar rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar.
7. Pasar induk adalah pasar yang merupakan pusat distribusi yang menampung hasil produksi petani yang dibeli oleh para pedagang tingkat grosir kemudian dijual kepada para pedagang tingkat eceran untuk selanjutnya diperdagangkan di pasar-pasar eceran diberbagai tempat mendekati para konsumen.
8. Pasar khusus adalah pasar dimana barang yang diperjual belikan bersifat khusus atau spesifik selain kebutuhan pokok sehari-hari, seperti pasar ikan hias, pasar burung, pasar tanaman, pasar barang bekas dan sejenisnya.
9. Pasar kawasan adalah pasar yang ruang lingkup pelayanannya meliputi beberapa lingkungan permukiman di sekitar pasar tersebut dan barang yang diperdagangkan lebih lengkap dari pasar lingkungan yang ada disekitarnya.
10. Pasar lingkungan adalah pasar yang ruang lingkup pelayanannya meliputi satu lingkungan pemukiman di sekitar lokasi pasar, dengan jenis barang yang diperdagangkan meliputi kebutuhan pokok sehari- hari.
11. Bangunan pasar adalah semua bangunan di dalam pasar dalam bentuk apapun.
12. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
13. Kios adalah bagian dari bangunan pasar yang satu sama lain dibatasi dengan dinding serta dapat ditutup.
14. Los adalah bagian dari bangunan pasar, baik dengan penyekat maupun tidak, yang digunakan untuk menjajakan barang-barang dagangan.
15. Tempat berjualan adalah tempat di dalam bangunan pasar atau halaman pasar yang khusus disediakan untuk melakukan kegiatan usaha antara lain kios dan los.
16. Pedagang adalah setiap orang yang memakai tempat untuk berjualan barang maupun jasa secara tetap maupun tidak tetap di pasar rakyat.
17. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan antara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar.
18. Pengelolaan adalah penataan pasar rakyat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pasar rakyat.
19. Perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan pasar modern, toko swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha;
20. Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik agar dapat bersaing dengan pasar modern, took swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.
21. Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata pasar rakyat yang meliputi pembangunan dan revitalisasi pasar.
22. Pemanfaatan adalah pemanfaatan sarana dan prasarana pasar rakyat oleh pedagang, pelaku usaha dan entitas ekonomi lainnya dalam bentuk kerjasama.
23. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat yang selanjutnya disingkat IUP2R adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Rakyat yang diterbitkan oleh Walikota atau pejabat berwenang yang ditunjuk.
24. Surat bukti pemakaian tempat usaha adalah surat bukti untuk menempati tempat usaha kepada orang pribadi/badan di lokasi pasar rakyat.
Koreksi Anda
