Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3. Walikota adalah Walikota Surabaya.
4. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan, lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.
5. Hutan Kota adalah Suatu hamparan lahan yang bertumbuhkan pohon-pohon yang kompak dan rapat di wilayah perkotaan baik pada tanah Negara dan tanah hak, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
6. Tanah Negara adalah tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
7. Tanah Hak adalah tanah tanah yang dibebani hak atas tanah.
8. Wilayah Perkotaan adalah merupakan pusat permukiman yang berperan di dalam suatu wilayah pengembangan dan wilayah nasional sebagai simpul jasa atau suatu bentuk ciri kehidupan masyarakat perkotaan.
9. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.