Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini disusun oleh PD yang menangani Ekonomi Kreatif bersama PD yang menangani hukum paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda