Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan Ekonomi Kreatif di Daerah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
